Pelajar 14 Tahun Tewas Oknum Brimob Maluku Jadi Tersangka – Kasus kekerasan yang melibatkan aparat penegak hukum kembali menjadi sorotan publik. Seorang anggota Brimob Polda Maluku dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 14 tahun hingga meninggal dunia di Kota Tual, Maluku. Peristiwa ini memicu duka mendalam serta kecaman dari berbagai pihak karena melibatkan situs slot gacor deposit 10k aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Kronologi Peristiwa Berdasarkan Kesaksian
Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis pagi, 19 Februari 2026, di jalan sekitar RSUD Maren, Kota Tual. Korban, Arianto Tawakal (14), seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), sedang mengendarai sepeda motor bersama kakaknya. Tanpa diduga, seorang anggota Brimob yang tengah bertugas tiba‑tiba menghentikan mereka dan melakukan tindakan kekerasan.
Menurut keterangan saksi, oknum Brimob tersebut memukul kepala korban menggunakan helm, menyebabkan Arianto terjatuh dan mengalami luka parah di kepala serta pendarahan hebat. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan intensif, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dialaminya. Sementara itu, kakaknya mengalami patah tangan dan harus menjalani perawatan medis.
Status Hukum Oknum Brimob
Setelah penyelidikan dilakukan oleh pihak kepolisian, oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian pelajar tersebut. Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Tual setelah melalui proses gelar perkara.
Bripda MS kemudian diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan maraton oleh Bidpropam Polda Maluku sebagai bagian dari penegakan kode etik profesi. Selain itu, proses pidana atas tindakan penganiayaan ini juga berjalan secara paralel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Respon Kepolisian dan Komitmen Penanganan Kasus
Pihak Polri menyatakan komitmennya untuk menangani kasus ini secara tegas, transparan, dan akuntabel. Institusi kepolisian meminta maaf kepada keluarga korban atas kejadian yang menimbulkan duka serta memohon agar masyarakat mengawal proses hukum yang berlangsung. Mereka menegaskan bahwa semua anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum atau kode etik akan diproses sesuai aturan.
Selain itu, Kapolda Maluku menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan oleh personel. Penanganan kasus dilakukan secara berlapis, mulai dari proses pidana hingga kode etik profesi, sebagai bentuk tanggung jawab institusi terhadap kejadian ini.
Reaksi Publik dan Tuntutan Keadilan
Peristiwa ini memicu reaksi keras dari masyarakat setempat dan juga tokoh publik. Ratusan warga di Kota Tual dilaporkan menggeruduk markas Brimob untuk menuntut pertanggungjawaban atas tindakan oknum tersebut. Banyak pihak menyatakan kekecewaan dan keprihatinan atas kejadian yang menimpa seorang pelajar yang masih sangat muda.
Bahkan anggota DPR RI, khususnya dari Komisi VIII, mendesak agar pelaku diberikan hukuman maksimal serta efek jera agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan. Mereka menyebut tindakan tersebut sebagai sangat keji dan tidak sepatutnya dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Penutup
Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan pelajar di Maluku ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan tanggung jawab aparat dalam melindungi warga. Proses hukum yang berjalan saat ini diharapkan mampu memberikan keadilan bagi keluarga korban serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil dan profesional.